Foto : Dok Kejagung. |
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Ia adalah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.Lin Che Wei sendiri merupakan sosok yang dekat dengan pemerintah. Ia pernah terlibat dalam anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Namun, keanggotaan itu telah berakhir pada Maret 2022 lalu.
Bahkan, menurut Jubir Kemenko Perekonomian Alia Karenina, selama masa pandemi Lin Che Wei tidak aktif dalam Tim Asistensi.
"Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut. Selama masa pandemi, Ybs tidak aktif dalam Tim Asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian," jelas Alia dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom seperti ditulis Rabu (18/5/2022).
Mengenai Lin Che Wei yang kini ditetapkan menjadi tersangka, pihak Kemenko Perekonomian mengatakan menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain sempat menjadi tim asistensi di Kemenko Perekonomian, dalam profil yang dikutip dalam LinkedIn-nya, Lin Che Wei merupakan Founder dari Independent Research dan Advisory.
Kemudian pada tahun 2007 sampai 2008 pernah menjadi CEO Sampoerna Foundation. Lalu pada 2005 sampai 2007 menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa (Persero).
Ketika di Danareksa pada 2007 itu, Lin Che Wei memutuskan untuk mengundurkan diri. Pengumuman pengunduran diri itu disampaikan oleh Menneg BUMN Sofyan Djalil 2007 silam.
Lalu, pada 21 Juni 2007 Lin Che Wei resmi telah membacakan pengunduran dirinya dalam RUPS perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka lain yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin ekspor.
"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan Tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan wajib memenuhi DMO 20 persen," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya (17/5).
Penyidik langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022-05 Juni 2022.
Artikel telah terbit sebelumnya di detik.com dengan judul "Profil Lin Che Wei, Eks Tim Asistensi Kemenko yang Jadi Tersangka Kasus Migor"
0 Komentar