Mengenal Bank Perkreditan Rakyat dan Alokasi Kreditnya


Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR ialah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan posisi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.( BI)

BPR ialah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/ maupun bentuk yang lain yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.( Gunadarma)

Sejak kapan BPR dikenal masyarakat?

BPR sudah ada sejak jaman dikala saat sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa maupun Bank Pasar.

Apakah BPR yakni lembaga perbankan resmi?

BPR yakni lembaga perbankan resmi yang diatur bersumber pada Undang- Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah ditukar dengan Undang- Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang- undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada 2 jenis bank, yakni Bank Umum dan BPR.

Apa guna BPR?

Guna BPR tidak hanya cuma menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi pula menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat mengenakan prinsip 3T, yakni Cocok Waktu, Cocok Jumlah, Cocok Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif kilat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti hendak kebutuhan Nasabah.

Apa jenis layanan yang diberikan BPR?

  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan maupun bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Komsumsi.
  • Sajikan pembiayaan buat nasabah bersumber pada prinsip buat hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia( SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/ maupun tabungan pada bank lain. SBI ialah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR hadapi over likuiditas.

Apa jenis layanan yang tidak boleh dicoba BPR?

Ada sebagian jenis usaha semacam yang dicoba bank umum tetapi tidak boleh dicoba BPR. Usaha yang tidak boleh dicoba BPR ialah:

  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Kemana alokasi Kredit BPR?

  • Dalam mengalokasikan kredit, ada sebagian Mengenai yang harus diperhatikan oleh BPR, yakni:
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur buat melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, maupun Mengenai lain yang seragam, yang dapat dicoba oleh BPR kepada peminjam maupun sekelompok peminjam yang terpaut, tercantum kepada perusahaan- industri dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut ialah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, maupun Mengenai lain yang seragam, yang dapat dicoba oleh BPR kepada pemegang saham( dan keluarga) yang memiliki 10% maupun lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris( dan keluarga), anggota direksi( dan keluarga), pejabat BPR yang lain, serta perusahaan- industri yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham( dan keluarga) yang memiliki 10% maupun lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris( dan keluarga), anggota direksi( dan keluarga), pejabat BPR yang lain. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Apakah BPR dapat membuka kantor cabang?

Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan buat memesatkan pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini hendak terus jadi memperluas jangkauan BPR dalam sajikan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah.

Amankah menyimpan uang di BPR?

Menyimpan uang di BPR aman, karena ditentukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan( LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya apabila kita menabung dan maupun mendepositokan uang di BPR.

sumber:
- bi. go. id
- gunadarma. ac. id 

Posting Komentar

0 Komentar